Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Peran Brigadir FF, Anak Buah Ferdy Sambo yang Dihukum Demosi 2 Tahun

Rabu, 14 September 2022 - 16:06 WIB

Brigadir FF alias Firllyan Fitri Rosadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Sebelumnya, tak hanya Brigadir FF saja, AKP Dyah Candrawathi juga menjalani sidang KKEP.

 Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan bersalah kepada AKP Dyah Candrawathi terkait kasus ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kasus Ferdy Sambo. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang KKEP terhadap AKP Dyah Candrawathi telah usai selama lebih kurang enam jam di Gedung TNCC, Jakarta Selatan. 

"Sidang kode etik terhadap AKP DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jadi, lebih kurang enam jam menjalani sidang," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). 

Menurut dia, AKP Dyah Candrawathi disidang dalam klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu ketidakprofesionalan dalam pengolaan senjata api dinas. 

Kombes Nurul menjelaskan AKP Dyah Candrawathi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional. 
"Hasil sidang AKP DC, KKEP menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya. 

Selanjutnya, hukuman AKP Dyah Candrawathi berupa membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral