- Youtube Polri TV
Brigadir Frillyan Terima Hukuman Demosi yang Dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri. Berikut 8 Anggota Polri yang Sudah Dijatuhi Hukuman Kode Etik Terait Pembunuhan Brigadir J
Jakarta - Brigadir Frillyan atau yang biasa disebut Brigadir FF, menerima hukuman demosi yang sudah dijatuhkan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir FF bersama Bharada Sadam adalah merampas handphone milik wartawan ketika meliput kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang diketahui Brigadir FF terbukti secara sah dan meyakinkna melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri juga telah menjatuhkan hukuman kepada delapan anggota polri, dimana empat diantara dihentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Berikut daftar sanksi yang telah dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri:
Sanksi Penempatan Khusus (Patsus)
1. AKBP Pujiyarto (Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya) dikenai sanksi penempatan selama 28 hari. Dia terbukti melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan laporan pelecehan kepada istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/66554-akbp-pujiyarto-tidak-mengajukan-banding-atas-putusan-kkep?page=1