- ANTARA
Polisi Jenderal Bintang Tiga Disebut-sebut Terima Aliran Dana Judi Online yang Ditemukan PPATK, Ini Kata Mabes Polri
Jakarta - Mabes Polri merespons adanya dugaan jenderal bintang tiga polisi yang menerima aliran dana judi online yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) masih berkoordinasi dengan PPATK terkait temuan aliran dana judi online tersebut.
"Saya sudah komunikasikan dengan Dirtipidsiber maupun Pak Kaba soal mekanisme pelaporan PPATK. Bareskrim sudah diatur," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Dedi Prasetyo menjelaskan dalam laporan itu, PPATK menyebutkan aliran dana itu bukan hanya kepada institusi Polri, melainkan banyak pihak.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut bakal diselidiki penyidik kepolisian lebih lanjut.
"PPATK menyebut masyarakat. PPATK dengan bukti digital yang dimiliki, dilaporkan kepada penyidik," jelasnya.
Selain itu, Dedi Prasetyo menuturkan apabila oknum polisi itu terbukti terlibat judi online, penindakan tegas jelas akan dilakukan.
"Penyidik tentunya akan menindaklanjuti apabila memang bukti-buktinya sudah sangat kuat," imbuhnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp155,4 triliun terkait kasus judi online di Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan pihaknya sudah mengantongi nama yang terlibat dalam rekening tersebut.
"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam dan Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).
Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.
"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening. Itu isinya Rp 836 miliar," imbuhnya.
Transaksi Judi Online Tembus Rp 155 T
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sepanjang 2022 menerima laporan terkait transaksi judi online mencapai Rp155,46 triliun. Nilai itu berasal dari 121 juta transaksi.
"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp155,46 triliun. Jadi memang besar sekali, besar sekali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022).
PPATK juga telah melakukan 139 analisis yang hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ucapnya. (saa/ebs/lpk/mut)