Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

Catat! Mulai Hari Ini hingga Desember, Samsat Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 15 September 2022 - 20:21 WIB

Diberitakan sebelumnya, Samsat Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Ada pun tujuan dari program ini agar pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Pada beberapa kesempatan pengendara juga bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarnya tergantung dari kebijakan masing-masing Kepala Daerah.

Sebagaimana diketahui, informasi ini disebarluaskan oleh laman resmi Instagram @samsatdigital, pada Rabu (14/9/2022).

Program pembebasan denda bagi pemilik kendaraan bermotor ini berlaku mulai Kamis (15/9/2022) hingga Sabtu Desember 2022 mendatang.

"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. Jangan sampai terlewat, gunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraanmu! Download di Google Play Store dan App Store sekarang," tulisnya. (agr/mut)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:10
12:11
02:34
01:03
03:11
02:56
Viral