- Tim tvOne/Rizki Amana
Divonis 5,5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Ini Cara Tuhan Selamatkan Saya dari Ferdy Sambo
Ia pun mengaku vonis yang dijatuhkan kepadanya tak akan berdampak besar terhadap dirinya.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," ungkapnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto memvonis bersalah terhadap Napoleon atas perbuatan penganiayaan terhadap korban Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Napoleon dengan sanksi kurungan penjara selama 5 bulan lebih.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Napoleon, Jakarta, Kamis (15/9/2022). (raa/ebs)