Sekdes AS dugem di diskotek, videonya viral di media sosial.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com/TikTok @andikasari_92

Kelakuan Bablas Bu Sekdes Andika Sari Berbuah Sial, Akibat Dugem dan Tenggak Miras Layaknya 'Drunken Master', Kini Dia Dipecat, Mengomel di TikTok

Jumat, 16 September 2022 - 09:05 WIB

Jakarta - Kelakuan Bablas Bu Sekdes Andika Sari Berbuah Sial, Akibat Dugem dan Tenggak Miras Layaknya 'Drunken Master', Kini Dia Dipecat, Mengomel di TikTok

Sekrestaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Andika Sari atau kini lebih dikenal dengan sebutan Bu Sekdes AS yang tersorot akibat aksinya dugem dan tenggak miras di diskotek, hingga kini sosoknya masih menjadi sorotan, Jumat (16/9/2022).

Bagaimana tidak, setelah video Bu Sekdes AS atau Andika Sari dugem, tenggak miras lalu joget lincah di diskotek itu viral, dia seolah langsung menerima akibatnya.


Bu Sekdes AS atau Andika Sari. (ist)

Setelah video dugem dan tenggak miras Bu Sekdes AS atau Andika Sari viral, dia langsung kena hukuman berat dari Kepala Desa (Kades) Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis.

Ya, setelah video dugem dan aksi tenggak miras itu viral, Kepala Desa Ahmad Abdul Azis langsung memberhentikan jabatan Bu Sekdes AS atau Andika Sari sebagai sekretaris desa (sekdes) Banyuasin Kembaran.

Adapun keputusan Kades Ahmad Abdul Azis memberhentikan Bu Sekdes AS atau Andika Sari dari jabatannya itu setelah adanya desakan dari para warga Banyuasin Kembaran yang menganggap bahwa sang sekdes telah melakukan perbuatan yang memalukan dan tergolong tak beradab.


Sekdes AS atau Andika Sari yang viral karena dugem lalu tenggak miras di diskotek. (ist)

"Hari ini juga, saya berhentikan Sekdes AS (Andika Sari) dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke Camat. Tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang terjadi, saya bersama warga," kata Abdul Azis, seraya disambut ucapan Alhamdulillah dari warga yang berdemo.

Sesuai dengan Perda nomor Perda 6 tahun2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Warga Jengkel

Meski Bu Sekdes AS atau Andika Sari saat itu sempat membuat perjanjian dan meminta maaf, tetapi warga tetap ingin agar Sekdes itu diberhentikan.

Seorang warga bernama Tris Munandar sempat mengaku kecewa dengan kinerja Sekdes yang terkenal jarang berada di kantor desa itu.

"Saya pernah mau mengurus surat harus datang ke rumahnya,  pukul 10.00 WIB masih tidur,  katanya meriang. Tapi karena urusan mendesak perbankan, pukul 12.00 WIB saya balik lagi, saya beranikan diri minta tolong ke keluarganya Bu Sekdes agar disampaikan. Mosok saya sampai warga ngemis-ngemis untuk minta penandatanganan. Waktu saya ketemu juga enggak kelihatan sakit, hanya kayak bangun tidur," kata Tris.


Ilustrasi dugem. (ist)

Tak Merasa Bersalah

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral