Brigjen Hendra Kurniawan segera jalani sidang kode etik.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Polri Umumkan Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Bersama Tersangka Obstruction of Justice Lainnya

Jumat, 16 September 2022 - 14:23 WIB

Jakarta - Satu persatu anggota Polri yang telah menjadi tersangka karena terlibat dalam obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dimulai dengan Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka utama dalam kasus yang disebut sebagai otak dari kasus pembunuhan ajudannya sendiri di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Kemudian sidang 3 tersangka yang terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice mengikuti setelah Irjen Ferdy Sambo

3 tersangka tersebut yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Arif Rahman Arifin yang telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta mengajukan banding.

Jadwal Sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan

Diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjadwalkan ulang sidang terhadap ketiga tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman serta eks Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo. (Ist) 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

"Saya dapat dari (informasi,red) Divpropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar," kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:10
12:11
02:34
01:03
03:11
02:56
Viral