- Kolase tvonenews.com
Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo Sebut Soal Kasus Brigadir J Pertempuran 2 Kelompok Polisi, Kenapa?
Jakarta - Eks Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai sebuah pertempuran. Diketahui, kasus pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo Sebut Soal Kasus Brigadir J Pertempuran 2 Kelompok Polisi, Kenapa?
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan.
Mantan Panglima TNI tahun 2015-2017 menilai kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah lebih suatu pertempuran.
"Saya melihat ini adalah ada pertempuran, kenapa pertempuran? Ada yang ditembak, bukan tertembak, berarti pertempuran," ujar Gatot dalam sebuah video yang dikutip VIVA, Jumat, 16 September 2022.
Gatot menjelaskan, pertempuran itu terjadi di antara dua kelompok dalam internal Polri. Pertama, kelompok polisi yang bajingan dan pengkhianat serta tak memiliki sifat manusiawi.
"Dan pertempuran polisi yang saya katakan tadi itu, dengan polisi yang profesional, bermoral dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat dan mewujudkan keadilan. Dua kelompok ini yang sekarang sedang bertempur di kepolisian," ungkapnya.
Menurut Gatot, ada taruhan yang berbahaya dalam pertempuran antar kelompok di internal Polri tersebut. Katanya, kelompok yang kalah harus menyesuaikan diri dengan keinginan dari sang pemenang.
"Kalau ini yang menangnya bajingan, maka seluruh polisi harus menjadi bajingan. Kalau enggak, keluar dia atau dia ditembak," tandas Gatot.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.
Kini semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melaksanakan pemeriksaan uji poligraf, Adapun Ronny Talapessy Pengacara ungkap hasil lie detector tegaskan Bharada E jujur soal Ferdy Sambo tembak Brigadir J.
Ketiga (Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf) tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani pemeriksaan uji poligraf atau lie detector pada selasa (6/9). Pihak Kepolisian mengatakan bahwa dari hasil uji poligraf, ketiga tersangka dinyatakan jujur.
Sedangkan untuk hasil dari Lie Detector untuk Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo, Polisi belum mengungkapkan hasil pemeriksaannya.
Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa alat poligraf memiliki tingkat akurasi 93 persen, sehingga bisa dijadikan rujukan sebagai alat bukti di Pengadilan dan Pro Justitia. (viva/ind)