Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Ferdy Sambo Bisa Buat Para Jenderal “Bertekuk Lutut”, Jabatannya Menentukan Nasib Perwira Polri

Sabtu, 17 September 2022 - 17:37 WIB

Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan seorang Jenderal bintang dua yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus meninggalnya sang ajudan tersebut.

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ini tiba-tiba menjadi bahan pembicaraan publik akibat perbuatan mereka tersebut. 

Kasus ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hingga kini Polri masih menyelidiki motif dan orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mengenai kabar tersebut, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J menyampaikan sebuah keterangan bahwa saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dapat membuat semua anggota Polri “Bertekuk Lutut”.

Sebut Ferdy Sambo Ditakuti Jenderal bintang 3

Kamaruddin Simanjuntak juga membongkar alasan Ferdy Sambo menjadi sosok yang ditakuti oleh jenderal bintang 3, hingga menyinggung masalah mafia dan orang kepercayaan.

Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.

"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV Kamis (15/9/2022).

Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.


Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

Kamaruddin menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang Ferdy Sambo, mulai dari institusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia. Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya.

"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT."

"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," ucap Kamaruddin.

Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.

"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, disitu ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jenderal bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.

"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya.

Ferdy Sambo Perintah Bripka RR Untuk Membunuh Brigadir J

Kuasa hukum Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan kesaksian Bripka RR yang saat itu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J saat hari kejadian.

Adapun Bripka RR lebih dulu dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menanyakan tentang apa yang terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Erman Umar mengatakan, saat itu Bripka RR mengaku tidak mengetahui apa-apa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Dipanggil, dia tanya, ‘ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?. Enggak tahu’. Ini Ibu dilecehkan,’. Dan itu sambil nangis dan emosi," kata Erman saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut, Bripka RR mengaku saat ditanya oleh Ferdy Sambo, saat itu Putri Candrawathi ada di dalam ruangan yang sama.

Ia menjelaskan saat itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Saat dipanggil, Bripka RR ditanyai kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Namun ia menolak lantaran tak kuat mental dan justru dia diminta memanggil Bharada E.

"'Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental, enggak berani, Pak. Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard," kata Erman, menirukan percakapan Bripka RR dan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bripka RR juga mengaku melihat Ferdy Sambo sempat menangis sebelum melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

Ketika ditanya lebih lanjut, Bripka RR mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.

Namun Bripka RR mengetahui bahwa Kuat Maruf dan Brigadir J memang sempat terjadi pertengkaran saat di Magelang.

"Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana," kata dia.

Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap fakta baru tragedi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. 

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak asal bicara karena telah diuji menggunakan lie detector Puslabfor Polri, beberapa waktu lalu.


Bharada E, Irjen Ferdy Sambo,Bripka RR. (Ist)

Menurut dia, Bharada E memang menembak Brigadir J pertama kali atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Setelah itu Ferdy Sambo juga ikut menembak almarhum Brigadir J. 

"Bharada E menjawab 'saya (menembak,red) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang terakhir," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan Bharada E setelah dihubungi, Minggu (11/9/2022). 

Ronny menjelaskan beberapa pertanyaan dalam rangkaian penyidikan lie detector atau uji kebohongan terkait penembakan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bharada E menunjukkan no deception indicated alias jujur. 

Selain itu, Ronny mengungkapkan kondisi terkini Bharada E setelah menjalani uji kebohongan terkait kasus tersebut. 

"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan. Dia banyak berdoa," jelasnya. 

Adapun Bharada E saat ini menjadi justice collaborator (JC) karena ingin mengungkap kebohongan Ferdy Sambo.

Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana. 

Kelimanya disangkakan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Tidak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Mzn/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral