Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews.com

Ketua Komnas HAM Sebut Dugaan Putri Candrawathi Jadi Penembak Ketiga Brigadir J, Pengacara Bharada E: Waktu Rekonstruksi Dia Ada Gak?

Minggu, 18 September 2022 - 14:27 WIB

Sosok Putri Candrawathi-lah yang justru kini menjadi sorotan. Pada rekonstruksi yang digelar beberapa waktu lalu, dia bersikukuh menyebut bahwa dia adalah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J. 

Sumber yang didapat Tvonenews.com menyebut bahwa Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang. Saat itu, kata Putri Candrawathi, Brigadir J disebut masuk ke kamar Putri Candrawathi lalu terjadilah pemerkosaan tersebut. Alih-alih menjelaskan bahwa dia mendapat perlakuan pelecehan seksual dari Brigadir J, namun kesimpulannya ternyata berkata lain.

"Dia (Brigadir J) menjilati tangan, lalu bagian-bagian sensitif," kata Putri Candrawathi, dari sumber yang didapat Tvonenews.com.

Selain itu, pengakuan Putri Candrawathi itu pun justru malah menunjukkan bahwa dia menikmati setiap perlakuan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya. 

"Adegan-adegan yang dilakukan menandakan Putri Candrawathi menikmati (yang diduga dilakukan Brigadir J), kesimpulannya ini suka sama suka," kata keterangan dari sumber yang didapat Tvonenews.com.

Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Tak Ada CCTV di Magelang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jateng.   

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.   Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang. 

Putri Candrawathi (sumber: dok ist)

Sebelumnya Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.   

Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".   

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral