- Kolase tvOnenews.com
4 Fakta Dibalik Penetapan MAH Pemuda Madiun Sebagai Tersangka dalam Memuluskan Aksi Hacker Bjorka
Jakarta - Perkembangan kasus hacker bernama Bjorka, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam memuluskan aksi peretas tersebut. Pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah, 21, alias MAH kini ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, hacker Bjorka dalam menjalankan membocorkan data dilakukan secara sporadis. Dia sering menantang pihak berwajib untuk menangkapnya.
Hacker atau peretas Bjorka mengaku telah mencuri jutaan data pribadi milik warga Indonesia. Tak hanya dari kalangan orang biasa, sejumlah pejabat tinggi negara juga menjadi korban pencurian data Bjorka.
Imbas aksi peretasan oleh hacker bernama Bjorka, seorang pemuda asal Madiun diduga ikut terseret dalam aksi peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.
Tangkapan Layar - Bjorka Klaim bagikan data pengguna Sim card di Indonesia (tim tvonenews)
Pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah, 21, alias MAH kini ditetapkan sebagai tersangka.
Muhammad Agung Hidayatullah, 21, alias MAH pemuda Madiun mengaku menjual Channel Telegram @Bjorkanism ke Hacker Bjorka.
Berikut 4 fakta penetapan tersangka Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH pemuda asal Madiun yang diduga terlibat kasus Hacker Bjorka.
1. Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH Pemuda Asal Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemuda Madiun (MIFTAKHUL ERFAN/tvOne)
Seorang pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH ditangkap polisi pada Rabu, 14 September 2022.
Setelah menjalani menjalani pemeriksaan selama 2 hari, akhirnya dipulangkan ke rumahnya pada Jumat, 16 September 2022. Namun pemuda asal Madiun tersebut tidak ditahan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pemuda asal Madiun itu dijerat pasal UU ITE, diduga 'bersekongkol' dengan hacker Bjorka.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).
Kemudian, lanjut Dedi, MAH hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh timsus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN hingga Kominfo.
"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.
2. Jual Channel Telegram dan Sempat Berkomunikasi dengan Bjorka
Sementara sebelumnya, Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan MAH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat dalam kasus Hacker Bjorka.
Ade menyebut pemuda asal Madiun yang diduga punya peran membuat akun telegram Bjorkanism.
Ia diduga pernah memposting sebanyak 3 kali di kanal Telegram itu, berkaitan dengan data terkait Presiden Joko Widodo,dan pembocoran data aplikasi Pertamina terkait kenaikan harga BBM.
Berdasarkan pengakuan Muhammad Agung Hidayatullah harga jual Channel Telegram tersebut terbilang murah yaitu 100 dolar AS atau setara sekitar Rp 1,5 juta, dibandingkan dengan status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE yang kini disandangnya.
“Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,” ungkap Muhammad.
3. Peran Muhammad Agung Hidayatullah dalam Memuluskan Aksi Bjorka
Peran MAH yakni sebagai penyedia channel telegram dengan nama channel Bjorkanism. Selanjutnya channel telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada situs http://breached.to/.
"Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, dalam tanda petik 'Stop Being Idiot'," kata Ade.
Ade kembali menjelaskan pada tanggal 9 September 2022, MAH juga melakukan posting di channel @Bjorkanism 'The next leaks will come from the president of Indonesia’.
Serta tanggal 10 September 2022, MAH juga memposting 'To support people who has stabbing by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon'.
"Jadi itu yang di-publish oleh tersangka tersebut," ucap Ade.
4. Polisi Amankan Barang Bukti Berupa Sim Card, HP, dan KTP
Dari penetapan tersangka tersebut, lanjut Ade, tim khusus (timsus) juga menyita dan mengamankan beberapa barang bukti seperti kartu seluler (sim card), handphone dan KTP atas nama Muhammad Agung Hidayatullah.
"Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 buah sim card seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka, kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH," kata Ade.(rem/pdm)