- IST
KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus Korupsi di Unila
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Asep mengatakan, dalam hal ini Karomani beserta koleganya di jabatan pimpinan Unila, diduga menerima suap dari para mahasiswa yang ingin dapat diterima di Unila dengan besaran uang ratusan juta rupiah.
Adapun proses suap menyuap ini, dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam proses SIMANILA, Karomani sebagai Rektor pun turut aktif terlibat dalam menjadi Hakim yang dapat menentukan nasib calon mahasiswa baru Unila tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Nurul, Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan dari orang tua calon mahasiswa terkait dengan pemberian suap sejumlah uang, selain dari uang yang wajib dibayarkan dalam proses seleksi jalur mandiri itu.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," terang dia.