Pengacara Keluarga Brigadir J (Kamaruddin Simanjuntak).
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Heboh Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Permintaan Maaf ke Warga Indonesia soal Kasus Brigadir J, Karena Ini..

Senin, 19 September 2022 - 13:04 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan usai dua bulan pasca kejadian. Adapun kini heboh Kamaruddin Simanjuntak ungkap permintaan maaf ke warga Indonesia soal kasus Brigadir J yang dinilai belum menemui titik terang dan transparan, Senin (19/9/2022).

Kasus Brigadir J yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan. 

Heboh Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Permintaan Maaf ke Warga Indonesia soal Kasus Brigadir J, Kenapa?

Pengacara Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir J sudah lelah melihat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan putranya di rumah dinas Duren Tiga

Untuk itu, Kamaruddin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena belum bisa memenuhi harapan masyarakat. “Saya atas nama penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat,” kata Kamaruddin dikutip dari YouTube Uya Kuya.

Selain itu, Kamaruddin juga mewakili keluarga Brigadir J yakni Samuel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Sebagai orang tua Brigadir J, kata dia, Samuel sudah menyatakan selesai karena anaknya tidak bisa kembali lagi.

“Kemarin ketika saya ke Jambi beliau berpesan, sudah cukup, kamu sudah capek, Pak. Kami mendengar saja capek, demikian juga masyarakat bilang mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan. Saya sudah berjuang dengan mengorbankan baik pikiran, materi maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini, tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu,” jelas dia.

Tetapi, ia melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berbuat sesuatu. Makanya, kata dia, pada akhirnya Presiden Jokowi menyampaikan empat kali dalam kesempatan supaya kasus kematian Brigadir J dibuka seterang-terangnya. Memang, ia sudah prediksi kasus ini akan rumit prosesnya.

“Pada akhirnya, apa yang daya perkirakan perkara ini akan menjadi falilut itu terjadi. Artinya, sudah tiga bulan perkara sejak Juli, Agustus, September perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya jadi penyidik, setengah hari saya garansi selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya,” ungkapnya.

Namun, Kamaruddin menyebut kinerja Polri sangat lambat dan terlihat Presiden Jokowi juga seperti membiarkan institusi Polri terjebak dalam lumpur tersebut. Sehingga, akhirnya mereka sampai hari ini tidak bisa keluar.

“Harusnya sudah banyak tersangka minimal 30-35 tersangka. Sampai hari ini baru 5 tersangka, ditambah dengan 7 orang. Yang tujuh itu pun tersangka obstruction of justice,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.  
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOnenNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral