- Kolase tvOnenews.com
Tak Ada Pilihan Lain Bagi Ferdy Sambo, Karir Sebagai Jenderal Bintang Dua Harus Berakhir dengan PTDH
Berdasarkan tayangan di Polri TV, sidang tersebut dihadiri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Asisten Polri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya banding Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
“Sidang banding memakan waktu selama 3 jam. Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding dan 4 anggota lainnya keputusannya kolektif kolegial menolak banding FS (Ferdy Sambo),” ujar Dedi, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (TvOne)
Dedi memaparkan perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo menguatkan pemberhentian tidak hormat dirinya dari anggota Polri.
“Proses administrasi terkait keputusan sidang diproses 5 hari oleh SDM Polri. Setelah itu, putus sudah. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak ada seremonial,” katanya.
Dia mengatakan sidang pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ucapnya. Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.