Arsif foto - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU Surya Darmadi (tengah).
Sumber :
  • ANTARA

Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan, Dakwaan Dinilai Sumir dan Prematur

Senin, 19 September 2022 - 17:49 WIB

Dalam sidang, Surya Darmadi juga meminta untuk membuka semua rekening-nya yang diblokir.

"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar lima PT ini, semua rekening-nya diblokir Pak, semuanya disita, enggak ada kaitan dengan lima PT ini sehingga saya enggak bisa bayar gaji 20 ribu karyawan, saya sudah tidak tidur-tidur," kata Surya dalam persidangan.

"Nanti akan kita lihat dalam persidangan bagaimana," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri.

"Karena kapal semua juga disita, pabrik, tanki sudah penuh pak, saya mohon Pak, Yang Mulia, bantulah ini sangat serius Pak. Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya? Besok rumah, beras sudah enggak ada, tolonglah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak, pabrik saya semua sudah serius Pak," tambah Surya.

"Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset, nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu, kami mengerti-lah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," jawab hakim Fazhal.

"Yang mulia tolong lah Pak," pinta Surya lagi.

"Jadi keberatan ini di luar itu, ini adalah mengenai formalitas dari surat dakwaan, nah formalitas ini apakah telah memenuhi syarat seperti pasal 156 dan 153 KUHAP, yang Bapak sampaikan tadi adalah materi, kami kan belum melihat seperti apa, nanti akan terungkap dalam persidangan. Tapi kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," jawab hakim Fazhal.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral