- Kolase Tvonenews.com
Hilang Akal Sehat Habisi Ajudan Favorit Istri, Ferdy Sambo Harus Terima Akibatnya, Karier Moncer di Kepolisian Lenyap, Dipecat pun Tak Hormat
Jakarta - Hilang Akal Sehat Habisi Ajudan Favorit Istri, Ferdy Sambo Harus Terima Akibatnya, Karier Moncer di Kepolisian Lenyap, Dipecat pun Tak Hormat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri setelah dianggap terlibat pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, diikuti oleh orang-orang terdekatnya, yaitu, sang istri, Putri Candrawathi, ART-nya, Kuat Maruf, kemudian dua ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR).
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)
Adapun terkait pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo, hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Bahkan Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat (26/9/2022).
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Sosok Irjen Ferdy Sambo kini sudah resmi dipecat tidak hormat. (ist)
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi:
"Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."
"Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan)," kata Dedi.
Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.
Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.
"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sosok Irjen Ferdy Sambo. (viva.co.id)
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Padahal Irjen Ferdy Sambo Bukan Sosok Sembarangan
Sosok Irjen Ferdy Sambo tentu saja bukan orang yang bisa diremehkan.
Bahkan karier Ferdy Sambo di kepolisian tergolong moncer.
Berikut ini profil Irjen Ferdy Sambo.
Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Perwira tinggi Polri yang bernama lengkap Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. itu lahir pada 9 Februari 1973.
Adapun Irjen Ferdy Sambo diangkat sebagai perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020,dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui Ferdy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994. Sebelumnya dia punya pengalaman dalam bidang reserse.
Jabatan terakhir jenderal bintang dua itu sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.
Riwayat Jabatan:
-Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
-Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
-Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
-Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
-Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
-Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
-Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
-Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
-Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
-Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (viva.co.id)
-Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)
-Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
-Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)
-Kapolres Purbalingga (2012)
-Kapolres Brebes (2013)
-Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
-Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
-Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
-Koorspripim Polri (2018)
-Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
-Kadivpropam Polri (2020).
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com: