Gedung MPR/ DPR RI (dok).
Sumber :
  • Antara

Enak Banget, Pajak Penghasilan Pribadi Anggota DPR 'Dibayarin' Negara

Kamis, 16 September 2021 - 15:54 WIB

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa pajak penghasilan pribadi (PPh) Anggota DPR 'dibayarkan' negara. 

Boyamin menjelaskan bahwa ada mekanisme yang membuat anggota DPR seolah-olah tidak perlu membayarkan pajak penghasilan pribadi dari kantong pribadi, yaitu dengan adanya tunjangan perbaikan penghasilan. 

"Pajak Penghasilan (PPh) itu setahu saya dibayar lagi oleh negara, jadi seakan-akan dipotong tapi kemudian ada tunjangan perbaikan penghasilan," ungkap Boyamin di program Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (16/9).

"Jadi katakanlah dari gaji pokok dan tunjangan Rp61 juta itu, 10 persen (pajak) berarti Rp6 juta sekian, itu nanti diganti dengan tunjangan perbaikan penghasilan dan itu artinya pajak pun ini dibayar oleh negara," lanjut Boyamin.

Boyamin mempertanyakan kemewahan tersebut yang sangat bertolak belakang dengan apa yang diwajibkan untuk masyarakat sipil karena pada umumnya mereka bayar pajak penghasilan dari pendapatan pribadi.

"Jadi hak istimewa DPR ini, menurut saya sangat begitu tinggi. Pajak penghasilan pun juga diganti, sebenarnya tidak bayar, karena dibayarin negara sementara orang swasta, PNS golongan golongan bawah yang bukan pejabat itu PPh dibayar oleh gajinya sendiri," sindir Boyamin.

Sebelumnya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Habiburokhman menjelaskan gaji anggota DPR 'hanya' sebesar Rp64 juta per bulan sudah termasuk tunjangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral