Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Sumber :
  • Antara/Reno Esnir

Selidiki Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Panggil Tiga Saksi

Selasa, 20 September 2022 - 12:48 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Tiga saksi itu antara lain Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Agustinus Gunawan Harjito, PNS Buyung Rawando Dani dan PNS Julian Triadana.

Sebelumnya, Kamis (28/7/2022), KPK telah mengumumkan Maming sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki salah satu wewenang, yaitu memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi  di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming demi memperlancar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral