- Kolase tvonenews.com
Soal Potensi Perubahan BAP Tersangka saat di Pengadilan, Pengacara Brigadir J Tegaskan Ferdy Sambo Menembak Kepala
Jakarta - Ada kekhawatiran publik soal potensi perubahan BAP tersangka saat di Pengadilan, Pengacara Brigadir J tegaskan Ferdy Sambo menembak kepala, Di samping itu Tim Pengacara membeberkan beberapa alasan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama. Selasa (20/9/2022)
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan.
Soal Potensi Perubahan BAP Tersangka saat di Pengadilan, Pengacara Brigadir J Tegaskan Ferdy Sambo Menembak Kepala..
Ditanyakan oleh host tvone mengenai apakah adanya potensi dari keterangan para tersangka atau pun saksi, dari kata menembak dan membunuh, dapat meringankan hukuman dari beberapa tersangka.
"Pertama-tama harus kita flachback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa jadi tersangka, itu awal mulanya ada keterangan saksi yang ada di TKP ,"
"Keterangan atau pun perubahan dari saksi Bharada Eliezer itulah yang akhirnya dengan didukung barang bukti lain, akhirnya menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ujarnya di Kabar Petang tvOne, pada Senin (19/9)
Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa dari keempat orang tersangka,"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu sudah firm mereka mengatakan bahwa memang mereka khusunya Ricky Rizal dan Bharada Eliezer ini disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo. Satu jam atau satu setengah jam sebelum kejadian ya sekitar setengah 4 sore di Jalan Saguling." jelasnya.
Atas dasar itu, Tim Pengacara Brigadir J mengatakan bahwa ini telah memenuhi unsur keterangan dan membukti Ferdy Sambo tersangka.
Martin menuturkan soal kata menembak dan membunuh dari pernyataan dari Komnas HAM, pihak pengacara menegaskan bahwa Ferdy Sambo jelas ingin membunuh, diluar kata menembak atau membunuh.
"Lalu mengenai menembak dan membunuh, kita sudah dewasa ya. Dalam artian begini, ketika dampak dari peluru 9mm yang biasa dipakai untuk menegakkan hukum ini, Tentunya ketika terkena badan manusia ya, itu dampaknya bukan hanya iseng-iseng ya. Seperti anak kecil main tembak-tembakan peluru plastik,"
"Tentunya ketika seseorang menyuruh untuk menembak, dia sudah tahu bahwa itu memungkinkan untuk membunuh atau mematikan dari yang ditembak." jelasnya.
Ia pun mengulang adegan saat Ferdy Sambo memberi perintah kepada Bharada E saat di rumah dinas Duren Tiga, yang berteriak untuk meminta menembak Brigadiry Yoshua.
"Ketika Bharada E disuruh oleh Ferdy Sambo untuk menembak, teriakkan itu diulang-ulang yah, tembak-tembak. Sehingga Eliezer tuh menembak berkali-kali, " ungkapnya.
Martin mengatakan bahwa tentunya orang yang menggerakan Eliezer yakni Ferdy Sambo, Yang menembak dan mengakibatkan kematian, itu bertanggung jawab karena mens rea-nya terhadap actus reus ada pada orang penyuruh.
Selanjutnya, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan alasan kenapa Ferdy Sambo tidak dapat lepas dari jeratan tersangka utama dan menjadi otak pembunuhan adalah karena dia (Ferdy Sambo) ikut menembak.
"Dari hasil rekonstruksi, Ferdy Sambo ini menembak juga dan dia menembak bagian kepala. Kalau kita ingat apa yang disampaikan oleh Dokter Ade Firmansyah, dua titik vital yang membuat Brigadir J tuh tewas, yang pertama bagian dada langsung kehialngan banyak darah 700 ml, lalu yang kedua bagian kepala belakang, yang menembak kepala belakang adalah Ferdy Sambo. Jadi dia adalah penentu kematian dari Brigadir J," terangnya.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (ind)