- Kolase Tvonenews.com
Di Hadapan Deddy Corbuzier, Hotman Paris Jujur Soal Tawaran Menggiurkan Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Akui Sudah Deal Harga, Batal Gara-gara Hal ini
Namun, kata Hotman Paris, pengacara itu ada untuk membela orang mendapat putusan sesuai perbuatannya.
"Kalau Sambo, dia kan sudah mengakui perbuatannya (memerintahkan penembakan). Berarti (Ferdy Sambo) sudah kena 338 pembunuhan biasa," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, saat itu dia sempat mengiyakan tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo bukan karena nilai uang yang ditawarkan dan disepakati.
Namun, kata Hotman Paris, dia sudah mendapat data dari tim kuasa hukumnya.
"Saya sudah dapat data dari tim kuasa hukumnya, bahwa ada arahnya seolah-olah ini bukan (pembunuhan) berencana, spontan, karena bergitu si Ibu PC (Putri Candrawathi) pulang dari Magelang, dia cerita apa yang dialami di Magelang, ini menurut hasil keterangan dari para ajudan, ini di BAP lho, bukan hoaks, menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo itu menangis," kata Hotman Paris.
Kalau seorang Jenderal menangis, kata Hotman Paris, ada kejadian yang menyakiti hatinya.
"Ferdy Sambo menangis, lalu emosi, habis itu enggak nyanpe beberapa menit, dipanggil almarhum (Brigadir J ) ke rumah dinas, dan terjadilah penembakan," kata Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea dan Deddy Corbuzier. (Kolase Tvonenews.com/Capture YouTube Deddy Corbuzier)
Hotman Paris mengatakan, keterangan bahwa Ferdy Sambo tersulut emosi, akan digunakan untuk tim kuasa hukum sebagai pembelaan bahwa penembakan Brigadir J itu bukan sebagai pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, bagi seorang yang berprofesi sebagai pengacara, membela kasus seperti kasus Ferdy Sambo itu merupakan dreamcase.
"Dreamcase karena mendapatkan perhatian nasional. Akan setiap hari nama kamu di media," kata Hotman Paris.
Tonton Videonya di Sini:
Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pelan-pelan mulai terungkap.
Namun, tak dipungkiri terdapat banyak 'drama' pada kasus pembunuhan yang melibatkan 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Instruksi sesat Ferdy Sambo kepada para ajudannya untuk membantu menghabisi Brigadir J berbuntut kesialan untuk mereka, yaitu Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Bharada E).
Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Cnadrawathi. (ist)
Adapun kuasa hukum Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan kesaksian Bripka RR yang saat itu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J saat hari kejadian.