- tim tvonenews
Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat Berhentikan Dari Jabatan Ketua DPD
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan partainya akan memberhentikan Lukas Enembe dari jabatan Ketua DPD Papua.
Benny menegaskan Demokrat tidak melindungi kadernya yang terjerat kasus korupsi dan mendorong agar kadernya tidak mangkir atau bersembunyi dari proses hukum di KPK.
"Itu dengan sendirinya, itu tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," ujar Benny saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Adapun ia mengatakan Demokrat menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi Lukas Enembe kepada penegak hukum, termasuk KPK, dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami hanya meminta agar proses hukum terhadap yang bersangkutan (Lukas Enembe) dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, hormati hak-hak hukumnya dan dihukum menurut aturan hukum sesuai dengan rasa keadilan yang sebenarnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Benny menuturkan partainya mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Kami Partai Demokrat mendukung agenda berantas korupsi. Tapi harus adil dan menurut aturan hukum. Jangan tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan. Itu saja!" imbuhnya.
Kendati demikian, Benny mengaku tidak menilai bahwa kasus yang menjerat kader Demokrat itu ada indikasi upaya penjegalan Partai Demokrat oleh pihak lain dalam rangka Pilpres 2024.
"Korupsi yah korupsi! Demokrat dukung penuh agenda pemberantasan korupsi tanpa pilih kasih," pungkas dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar.
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Adapun dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di samping itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp71 miliar.
Ia menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.(saa/ito)