- Viva.co.id
Sidang Etik Obstruction of Justice Bakal Digelar, Brigjen Hendra Kurniawan Siap-siap
Jakarta - Mabes Polri mengaku tengah mempersiapkan sidang lanjutan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam perkara obstruction of justice terdapat tujuh tersangka, yang mana KKEP sudah menyidangkan empat tersangka, temasuk Ferdy Sambo.
Adapun sidang etik mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum ada jadwal yang dikeluarkan Mabes Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak mengulur waktu untuk menyidangkan para tersangka, termasuk kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"Tidak ada mengulur waktu," aku Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Dia menjelaskan waktu pelaksaan sidang KKEP memerlukan beberapa persiapan yang tengah dilengkapi tim dari Divpropam Polri.
Menurutnya, Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Brigjen Agus Wijayanto sedang menjadwalkan sidang tersebut.
"Semuanya butuh proses. Tentunya kalau sudah ada hasilnya, saya sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh personel yang diduga melanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka telah menjalani sidang etik, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo Ditakuti Jenderal Bintang Tiga