Martin Lukas Simanjuntak (Pengacara Keluarga Bgrigadir J)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pengacara Brigadir J Tegaskan Tak Akan Mundur Dampingi Kasus Brigadir J: Hanya Ada Dua Alasan Buat Kami Mundur

Selasa, 20 September 2022 - 18:42 WIB

Jakarta - Muncul isu soal tim Pengacara Brigadir J menyerah dan memundurkan diri dalam mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Adapun kini Pengacara Brigadir J tegaskan tak akan mundur dampingi kasus Brigadir J, Sebut hanya ada dua alasan buat mereka mundur, Selasa (20/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan. 

Pengacara Brigadir J Tegaskan Tak Akan Mundur Dampingi Kasus Brigadir J: Hanya Ada Dua Alasan Buat Kami Mundur..

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara Brigadir J menerangkan soal keluarga Brigadir sudah lelah, karena menilai belum ada titik terang untuk keadilan bagi keluarga mendiang Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Yang lelah itu pak samuel yah, kalau ibu, tante dan adik dan kaka Yoshua tidak (lelah). Mereka masih semangat," ujarnya saat jadi narasumber di Kabar Petang tvOne, pada senin (19/9).

Ia pun menyebutkan isu terkait tim pengacara keluarga Brigadir J yang mundur, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan informasi atau isu adalah hoax.

"Itu hoax teman-teman, dua hal yang memungkinkan kami mundur. Yang pertama adalah kuasa kami dicabut atau yang kedua Tuhan Yesus datang untuk kedua kali, selain itu kita nggak akan pernah mundur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Martin menuturkan bahwa dirinya dan tim Pengacara Brigadir J tidak akan gentar untuk tetap memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi kasus ini.

"Mau disuap kita nggak pernah terima, mau ditembak kepala kita sudah siap. jadi tidak ada kata mundur dalam perjuangan ini." tegasnya.

"Memang kritik ini lebih tepat disematkan untuk penyidik yah, kenapa perkembangan perkara ini sangat pasif dilaporkan kepada kami, padahal kami adalah pelapor. Jadi bang Kamaruddin mengatakan bahwa kita siap-siap kecewa, ya wajar-wajar saja." sambungnya.

Bahkan, Menurut Martin, Tim Pengacara yang diketuai oleh Kamaruddin Simanjuntak itu menilai tim penyidik yang dibentuk Kapolri, tidak kooperatif memberikan informasi terbaru dari jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Karena memang tidak ada kooperatif-nya disini saya lihat penyidik dalam hal menyampaikan update-update informasi. 

Tanggapan soal potensi perubahan BAP tersangka saat di Pengadilan

Ditanyakan oleh host tvone mengenai apakah adanya potensi dari keterangan para tersangka atau pun saksi, dari kata menembak dan membunuh, dapat meringankan hukuman dari beberapa tersangka.

"Pertama-tama harus kita flachback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa jadi tersangka, itu awal mulanya ada keterangan saksi yang ada di TKP 

Keterangan atau pun perubahan dari saksi Bharada Eliezer itulah yang akhirnya dengan didukung barang bukti lain, akhirnya menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa dari keempat orang tersangka,"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu sudah firm mereka mengatakan bahwa memang mereka khusunya Ricky Rizal dan Bharada Eliezer ini disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo. Satu jam atau satu setengah jam sebelum kejadian ya sekitar setengah 4 sore di Jalan Saguling." jelasnya.

Atas dasar itu, Tim Pengacara Brigadir J mengatakan bahwa ini telah memenuhi unsur keterangan dan membukti Ferdy Sambo tersangka.

"Lalu mengenai menembak dan membunuh, kita sudah dewasa ya. Dalam artian begini, ketika dampak dari peluru 9mm yang biasa dipakai untuk menegakkan hukum ini,  

Tentunya ketika terkena badan manusia ya, itu dampaknya bukan hanya iseng-iseng ya. Seperti anak kecil main tembak-tembakan peluru plastik, Tentunya ketika seseorang menyuruh untuk menembak, dia sudah tahu bahwa itu memungkinkan untuk membunuh atau mematikan dari yang ditembak.

"Ketika Bharada E disuruh oleh Ferdy Sambo untuk menembak, teriakkan itu diulang-ulang yah, tembak-tembak. Sehingga Eliezer tuh menembak berkali-kali, 

Martin mengatakan bahwa tentunya orang yang menggerakan Eliezer yakni Ferdy Sambo, Yang menembak dan mengakibatkan kematian, itu bertanggung jawab karena mens rea-nya terhadap actus reus ada pada orang penyuruh.

Selanjutnya, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan alasan kenapa Ferdy Sambo tidak dapat lepas dari jeratan tersangka utama dan menjadi otak pembunuhan adalah karena dia (Ferdy Sambo) ikut menembak.

"Dari hasil rekonstruksi, Ferdy Sambo ini menembak juga dan dia menembak bagian kepala. Kalau kita ingat apa yang disampaikan oleh Dokter Ade Firmansyah, dua titik vital yang membuat Brigadir J tuh tewas, yang pertama bagian dada langsung kehialngan banyak darah 700 ml, lalu yang kedua bagian kepala belakang, yang menembak kepala belakang adalah Ferdy Sambo. Jadi dia adalah penentu kematian dari Brigadir J," terangnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral