Kombes Nurul Azizah.
Sumber :
  • Istimewa

Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi Setahun, Briptu Sigid Pasrah

Selasa, 20 September 2022 - 19:56 WIB

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi administrasi berupa mutasi berupa demosi selama setahun kepada Briptu Sigid Mukti Hanggoro terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Briptu Sigid ialah anak buah Irjen Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri. Kini, Briptu Sigid pasrah tak mengajukan banding terkait putusan sidang KKEP.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik terhadap Briptu Sigid telah berlangsung, Senin (19/9/2022).

"Sekitar tujuh jam dengan lima saksi yang dihadirkan. Briptu SMH tidak mengajukan banding," kata Kombes Nurul, Selasa (20/9/2022).

Nurul menjelaskan dalam sidang tersebut, lima saksi yang dihadirkan ialah Kombes Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, dan Aiptu SA.

Menurutnya, Briptu Sigid terbukti melanggar terkait kode etik dalam menjalankan tugas.

Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral