- Istimewa
Korban Mutilasi Sebelum Tewas Dilakukan Penyiksaan, Komnas HAM Belum Pastikan Pembunuhan di Papua Pelanggaran HAM Berat
Jakarta - Komnas HAM menemukan bukti adanya Korban mutilasi di Provinsi Papua diduga sebelum dibunuh dan dimutilasi dilakukan juga penyiksaan oleh beberapa orang.
Namun, menanggapi hal ini Komnas HAM belum dapat memastikan bahwa kasus ini masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Beka, pihaknya masih butuh waktu lagi untuk mendalami penyidikan dalam kasus mutilasi ini.
Terlebih, kasus mutilasi ini diketahui sebagai pembunuhan yang telah direncanakan beberapa kali.
"Ini kan bukan spontanitas. Ini waktunya sudah berubah. Kemudian polanya juga tidak seperti pola-pola pembunuhan spontanitas karena ini ada empat orang dan itu semuanya dimutilasi," ucap Beka di Kantor Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022).
"Ini kan juga saya kira butuh waktu dan butuh perencanaan sampai kalau kita ngomong soal psikologi, soal mentalnya ini juga menjadi penting. Dan ini bukan spontanitas. Plus juga mutilasi untuk menghilangkan jejak, baik identitas korbannya juga pelakunya," sambungnya.
Jadi, kata Beka, soal pelanggaran HAM yang berat atau bukan, belum bisa dipastikan.
"Sekali lagi, ini baru di awal. Ini kita akan masuk lagi ke soal-soal yang mungkin lebih detil lagi. Mungkin juga akan terungkap soal motivasi, bagaimana perencanaan, ketika mulai sidang," tegasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa ini bukan termasuk ke dalam pelanggaran HAM yang berat. Apabila perbuatan keji itu dilakukan diluar institusi.
"(Apakah ini pelanggaran HAM berat?) Kami sedang mendalaminya. Apakah tindakan itu institusional atau bukan. Kalau bukan, ya pastinya bukan pelanggaran HAM yang berat, kalau institusional ya pastinya pelanggaran HAM yang berat," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Papua mendesak Komnas HAM mengkategorikan kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua, sebagai pelanggaran HAM berat.
"Pangkostrad wajib mendukung Komnas HAM RI dalam melakukan tugas penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan dan multilasi di Mimika sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999" kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay pada siaran pers, Sabtu (17/9/2022) lalu.(rpi/ppk)