- ANTARA
KPK Segera Layangkan Surat Pemeriksaan Terhadap Lukas Enembe
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pekan depan.
"Nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan (surat pemanggilan) untuk minggu berikutnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Karyoto mengatakan pemanggilan terhadap Lukas Enembe berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Sementara pemeriksaan terhadap Lukas Enembe direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.
Karyoto berharap, Lukas Enembe dapat kooperatif dalam pemanggilan kedua ini.
"Itu kewajiban kita untuk melakukan pemanggilan atau melanjutkan proses penyidikan yang sudah kita lanjutkan," jelasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020 terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Lukas Enembe saat ini belum ditangkap. Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Lukas dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Berdasarkan informasi, Lukas berada di rumahnya yang dijaga ketat oleh para pendukungnya. (put)