Ferdy Sambo.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Update Berkas Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo, Mabes Polri Ungkap Prosesnya

Rabu, 21 September 2022 - 17:52 WIB

Jakarta - Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meski sebelumnya sempat mengajukan banding.

Adapun memori banding Ferdy Sambo ditolak Ketua Tim Sidang KKEP, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan anggota lainnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas pemecatannya Ferdy Sambo sedang dalam proses.

Menurutnya, proses tersebut terkait administrasi sebelum diserahkan kepada Ferdy Sambo.

"Ya, untuk administrasinya. Administrasinya saja. Administrasi untuk pengusulan (pemecatan,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Irjen Dedi menjelaskan berkas administrasi masih diproses Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

Menurut dia, setelah hal itu selesai, pihaknya akan menyerahkan administrasi tersebut ke Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Dari Setneg langsung dapat Keppres-nya dan kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," jelasnya.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ANTARA)

Seperti diketahui, Ferdy Sambo diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo terbukti bersalah dengan perbutan tercela dan dipecat dari Polri. 

Sosok Kakak Asuh

Karier Ferdy Sambo yang dinilai melejit dibandingkan perwira tinggi seangkatannya disorot  Mantan Penasihat Kapolri, Muradi.

Menurutnya  hal tersebut ditenggarai adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:00
06:32
05:54
02:45
02:47
02:03
Viral