Sumber :
- viva.co.id
Kuasa Hukum Lukas Enembe Tantang Balik KPK Akan Hentikan Kasusnya Jika Dapat Buktikan Sumber Uang
Rabu, 21 September 2022 - 21:50 WIB
Alex mengungkapkan, menurut Undang-undang terbaru, KPK bisa saja menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3).
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ucapnya saat jumpa pers di Gedung Menkopol Hukam, Senin (19/9/2022).
Dikatakannya, apabila tidak bersalah, Lukas yang kini menyandang status sebagai tersangka KPK bisa saja bebas. Asal dapat menjelaskan secara rinci soal transaksi yang dianggap mencurigakan itu.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ya Pak Lukas itu bisa membuktikan darimana sumber uang ratusan milyar tersebut," ujarnya.
"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti kami hentikan," sambungnya.(rpi/ppk)