- Kolase tvonenews.com
Tak Tinggal Diam Usai Permohonan Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Ambil Langkah Lanjutan, Ini katanya..
Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang resmi dipecat dari Kepolisian karena terlibat pembunuhan berecana Brigadir J dan Obstruction Of Justice. Kini tak tinggal diam usai permohonan banding ditolak, Pengacara Ferdy Sambo ungkap ambil langkah lanjutan untuk kliennya, Kamis 22/9/2022.
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo rupaya tak tinggal diam terkait permohonan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)-nya ditolak oleh majelis banding Polri.
Tak tinggal Diam usai Permohonan Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Ungkap Ambil Langkah Lanjutan, Ini katanya..
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bakal mempelajari hasil putusan tersebut dan mengambil langkah lanjutan.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman Hanis kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas PTDHnya ditolak. Sidang tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Komjen Agung.
Sosok Kakak Asuh yang berpengaruh
Karir Ferdy Sambo yang dinilai melejit dibandingkan perwira tinggi seangkatannya disorot Mantan Penasihat Kapolri, Muradi.
Menurutnya hal tersebut ditenggarai adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.
Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dengan upaya tersebut, lanjut Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian.
"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," tutur Muradi.
Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Pengakuan Bripka RR
Akhirnya terkuak detik-detik kematian Brigadir J, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR rupanya sempat melakukan penyitaan terhadap senjata api (senpi) milik Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan Bripka RR lantaran melihat Brigadir J dan Kuat Maruf tengah bersitegang. Ia takut Brigadir J menjadi emosi dan melayangkan tembakan kepada sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
"Dia (Bripka RR) berinisiatif jangan sampai terjadi nih si KM udah bawa pisau jangan-jangan sakit hati J berantemlah mereka terjadilah penembakan," ujar kuasa hukum Bripka RR, Erman Ummar kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Setelah menyita senjata api milik Brigaidr J, Bripka RR membawa senjata tersebut untuk diletakkan di kamar anak Ferdy Sambo. Hal tersebut merupakan upaya Bripka RR agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.
"Dia berinisiatif ambil senjata si J, simpan di kamarnya anaknya Sambo, di atas," lanjur Erman.
Atas hal itu, Erman mengatakan bahwa tindakan Bripka RR itu terbukti dalam pemeriksaan menggunakan lie detector beberapa hari lalu.
"Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu pemeriksaan dengan lie detector. Itu pertanyaan inti disana," tutupnya. (pdm/ree/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews