Mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat dan Martin Lukas Simanjuntak (Pengacara Keluarga Brigadir J)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J

Kamis, 22 September 2022 - 09:10 WIB

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri yakni Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Adapun kini Pengacara Brigadir J jawab soal potensi perubahan keterangan ringankan hukuman tersangka yang terjerat, Kamis (22/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan. 

Pengacara Brigadir J Jawab Soal Potensi Perubahan Keterangan Ringankan Hukuman Tersangka: Dia Penentu Kematian Brigadir J..

Martin Lukas Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J. (ist)

Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J menerangkan beberapa hal terkait keadilan buat mendiang Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ditanyakan oleh host tvone mengenai apakah adanya potensi dari keterangan para tersangka atau pun saksi, dari kata menembak dan membunuh, dapat meringankan hukuman dari beberapa tersangka.

"Pertama-tama harus kita flachback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa jadi tersangka, itu awal mulanya ada keterangan saksi yang ada di TKP 

Keterangan atau pun perubahan dari saksi Bharada Eliezer itulah yang akhirnya dengan didukung barang bukti lain, akhirnya menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa dari keempat orang tersangka,"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu sudah firm mereka mengatakan bahwa memang mereka khusunya Ricky Rizal dan Bharada Eliezer ini disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo. Satu jam atau satu setengah jam sebelum kejadian ya sekitar setengah 4 sore di Jalan Saguling." jelasnya.

Atas dasar itu, Tim Pengacara Brigadir J mengatakan bahwa ini telah memenuhi unsur keterangan dan membukti Ferdy Sambo tersangka.

"Lalu mengenai menembak dan membunuh, kita sudah dewasa ya. Dalam artian begini, ketika dampak dari peluru 9mm yang biasa dipakai untuk menegakkan hukum ini,  

Tentunya ketika terkena badan manusia ya, itu dampaknya bukan hanya iseng-iseng ya. Seperti anak kecil main tembak-tembakan peluru plastik, Tentunya ketika seseorang menyuruh untuk menembak, dia sudah tahu bahwa itu memungkinkan untuk membunuh atau mematikan dari yang ditembak.

"Ketika Bharada E disuruh oleh Ferdy Sambo untuk menembak, teriakkan itu diulang-ulang yah, tembak-tembak. Sehingga Eliezer tuh menembak berkali-kali, 

Martin mengatakan bahwa tentunya orang yang menggerakan Eliezer yakni Ferdy Sambo, Yang menembak dan mengakibatkan kematian, itu bertanggung jawab karena mens rea-nya terhadap actus reus ada pada orang penyuruh.

Selanjutnya, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan alasan kenapa Ferdy Sambo tidak dapat lepas dari jeratan tersangka utama dan menjadi otak pembunuhan adalah karena dia (Ferdy Sambo) ikut menembak.

"Dari hasil rekonstruksi, Ferdy Sambo ini menembak juga dan dia menembak bagian kepala. Kalau kita ingat apa yang disampaikan oleh Dokter Ade Firmansyah, dua titik vital yang membuat Brigadir J tuh tewas, yang pertama bagian dada langsung kehialngan banyak darah 700 ml, lalu yang kedua bagian kepala belakang, yang menembak kepala belakang adalah Ferdy Sambo. Jadi dia adalah penentu kematian dari Brigadir J," terangnya

Pengacara Bharada E buka suara soal potensi perubahan BAP tersangka

Kuasa Hukum Bharada E hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne. Menerangkan beberapa hal dan salah satunya adalah kemungkinan perubahan BAP dari tersangka yang bisa meringankan hukuman dari tersangka utama yakni Ferdy Sambo.

Ditanyakan terlebih dahulu oleh Host tvOne terkait kata menembak dan membunuh yang disampaikan oleh Komnas HAM.

"Klien kami diperiksa kan sudah menyampaikan faktanya bahwa ada rangkaian cerita dari rumah Saguling sampai di Duren Tiga. Nah perintah menembak itu bukan saja datangnya ke klien kita saja, tapi juga datang ke Ricky Rizal.

"Nah mengenai hal tersebut, kami punya keyakinan bahwa perintah menembak itu bukan hanya untuk menembak seperti biasa. Bahwa ada niat, ada motif ya sehingga klien kami diperintah untuk melakukan penembakan.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa untuk segala sesuatunya itu akan tim pengacara buktikan di Pengadilan.

Para Saksi ngaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak

Ronny Talapessy pun membantah akan hal itu, ia meyakini bahwa para saksi maupun tersangka pasti melihat atau pun mengetahui bahwa Ferdy Sambo ikut menembak.

"Kalau yang menarik ini kan mengenai saksi lainnya menyampaikan bahwa tidak melihat saudara FS menembak. 

"Saya kan hadir waktu di rekonstruksi ya, kan waktu di Duren Tiga itu kita melihat bahwa jaraknya itu tidak terlalu jauh, itu sekitar tiga meter. Jadi tidak mungkin kalau saksi yang lain itu tidak melihat bahwa saudara FS tidak menembak," Jelasnya.

Dari semua hal itu, Tim Pengacara Bharada Richard Eliezer berharap agar para hakim melihat secara jeli mengenai apa yang terjadi di rumah duren tiga.

Lebih lanjut, Ronny menuturka bahwa jika seandainya memang saksi berkata lain atau mencabut keterangannya, kan ada ancamannya kalau lihat di pasal 163 KUHAP.

"Kalau seandainya keterangan saksi berbeda dengan keterangan di Pengadilan, pastinya hakim akan mencatat.

"Nah ini kita akan lihat bagaimana keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yang nanti di pengadilan seperti apa," ucapnya. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral