Rocky Gerung.
Sumber :
  • Antara/Harry T

"Ferdy Sambo Mewakili Satu Kondisi yang Berantakan, Hingga Menjadi Pintu Membuka Korupsi yang Menggila" Kata Rocky Gerung

Jumat, 23 September 2022 - 08:45 WIB

Jakarta - Belakangan ini spekulasi-spekulasi terkait eks Kadiv Propam Ferdy Sambo bermunculan dari berbagai pihak.

Hingga saat ini, kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat.

Rocky Gerung, seorang pengamat politik, turut angkat bicara dan mengomentari insiden penembakan Brigadir J yang dikepalai oleh Ferdy Sambo tersebut.

Dalam sebuah kesempatan, Rocky mengatakan banyak pihak yang was-was dengan Ferdy Sambo. Sebab, kasus ini memiliki potensi besar yang dapat mengungkap banyak fakta.

Rocky Gerung menilai jika kasus Ferdy Sambo ini mengancam banyak pihak lantaran akan membuka fakta-fakta lain yang mengejutkan publik.

“Ferdy Sambo membuat kita bening melihat kerapuhan institusi itu sampai ke tingkat yang paling tinggi pada akhirnya,” kata Rocky Gerung dilansir dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Ia juga menyebut tentang korupsi dan pihak yang merasa was-was jika kasus Ferdy Sambo sampai naik ke pengadilan.

“Banyak yang was-was ketika di pengadilan. Sambo akan menjadi semacam pintu untuk membuka korupsi-korupsi yang semakin menggila dalam peristiwa ini atau justru kasus ini akhirnya tidak bisa dibuka,” imbuhnya.

Rocky berujar jika Ferdy Sambo ini belum mengeluarkan senjata andalannya untuk menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukannya.

“Ferdy Sambo belum mengeluarkan kartu yang dia turunkan,” ujarnya.

Selain itu, Rocky juga menyebut jika kasus Ferdy Sambo yang tak kunjung usai ini mengandung muatan politik. Bahkan, ia tak segan membahas tentang saling sogok menyogok dan mengancam di belakang.

“Ini akan kompleks karena di dalamnya ada kepentingan yang makin lama makin berlapis-lapis, dan politisasi kasus ini masih akan terus berlanjut karena Ferdy Sambo mewakili satu kondisi yang betul-betul berantakan. Kita melihat pat gulipat, sogok menyogok, ancam mengancam itu terjadi di belakang. Ancam mengancam politik terjadi, intai mengintai jabatan juga terjadi,” pungkas Rocky Gerung.

12 anggota Polri dijatuhi sanksi

Per Rabu, 21 September 2022 kemarin, terdapat 12 orang anggota Polri yang telah selesai menjalani sidang kode etik.

Dari hasil sidang tersebut mereka dijatuhkan sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi (penurunan jabatan) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Sanksi PTDH

Irjen Ferdy Sambo
Mendapat sanksi PTDH dari Polri akibat perbuatannya yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.

Kompol Chuck Putranto
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Chuck merupakan tersangka obstruction of justice yang mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan.

Kompol Baiquni Wibowo
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Peran Kompol Baiquni sama dengan Kompol Chuck yaitu mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan. Dia juga merupakan tersangka obstruction of justice.

Kombes Agus Nurpatria
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik dan dia merupakan tersangka obstruction of justice. Pelanggaran yang dilakukan Agus adalah perusakan CCTV di pos satpam, tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan melakukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.

AKBP Jerry Raymond Siagian
Merupakan tersangka obstruction of justice dan mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Jerry dianggap tidak bertindak profesional dalam dua laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

Sanksi Demosi

  1. AKP Dyah Chandrawati mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. AKP Dyah melakukan pelanggaran berupa mengeluarkan surat kepemilikan senjata Bharada E
  2. Bharada Sadam mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
  3. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi berupa demosi selama 2 tahun. Brigpol Frillyan bersama Bharada Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
  4. Briptu Firman Dwi Ariyanto telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
  5. Briptu Sigid Mukti Hanggono telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
  6. Iptu Januar Arifin telah dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Sanksi Patsus

Satu anggota yang mendapat sanksi patsus adalah AKBP Pujiyarto. Pujiyarto disidang lantaran tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

Laporan tersebut  terkait dengan kesopanan dan perbuatan memaksa dalam kasus kematian Brigadir J. (Mzn)

 


Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:31
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
Viral