- Kolase Tvonenews.com
Jabatan Mentereng Ferdy Sambo Lenyap Seketika Akibat Habisi Brigadir J Secara Sadis, Dia Sudah Resmi Dipecat, Humas Polri Beri Reaksi Begini
Jakarta - Jabatan Mentereng Ferdy Sambo Lenyap Seketika Akibat Habisi Brigadir J Secara Sadis, Dia Sudah Resmi Dipecat, Humas Polri Beri Reaksi Begini
Petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo diserahkan kepada yang bersangkutan hari ini, Jumat (23/9/2022).
"Petikan putusan PTDH FS (Ferdy Sambo) pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (ist)
Ditegaskan oleh Dedi bahwa penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Pemberhentian Ferdy Sambo, kata dia, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo)," kata Dedi.
Surat keputusan tersebut, lanjut Dedi, sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.
Jenderal bintang dua itu juga menegaskan bahwa proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (ist)
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi," kata Dedi.
Dikatakan pula bahwa petikan skep PTDH diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tidak melalui pengacaranya, yang akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan.
"Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear (jelas)," kata Dedi,
Soal Sosok Kakak Asuh
Belakangan ini ramai menjadi perbincangan soal sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang diduga menjadi bekingan eks Kadiv Propam itu.
Akhirnya Polri memberikan keterangan terkait benar tidaknya spekulasi sosok kakak asuh yang ramai beredar tersebut.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ist)
Hal itu disampaikan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia menyebutkan, belum ada informasi lebih jauh mengenai kebenaran dari dugaan tersebut.
"Belum terinformasi," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA Jumat, 22 September 2022.
Diketahui, istilah kakak asuh ini merujuk ke anggota Polri yang masih bertugas dan menjadi petinggi di Korps Bhayangkara hingga yang sudah pensiun.
Dugaan kakak asuh ini sebelumnya diungkap oleh Mantan Penasihat Ahli Kapolri era Jenderal Idham Azis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tvOne/Rizki Amana)
Sebelumnya, Muradi yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) mengungkap adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karir eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019.
Melejitnya karir Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.
Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dengan upaya tersebut, lanjut Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian.
"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," tutur Muradi.
Sebagai informasi, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf hingga Putri Candrawathi.
Mereka berlima dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (ner/abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com: