Hasnaeni Si 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Dugaan Korupsi.
Sumber :
  • Viva.co.id

Siapa Sangka? Hasnaeni Si ‘Wanita Emas’, Tersangka Dugaan Korupsi Dulunya Pemain Sinetron Jin dan Jun dan Bintang Iklan

Jumat, 23 September 2022 - 19:55 WIB

Jakarta - Seorang Politisi Hasnaeni atau yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas’ telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

Karena dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, pada akhirnya dilakukan penjemputan paksa yang dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Siapa sangka politisi tersebut ternyata dulunya merupakan seorang bintang sinetron yang kerap ditonton masyarakat di layar kaca Indonesia. 

Selain pernah memainkan peran sebagai bintang sinetron, wanita emas tersebut juga pernah menjadi bintang iklan pada tahun 2000an.

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jadi Tersangka
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni alias "Wanita Emas" dari rumah sakit.

Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dijemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/9/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan wanita emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias wanita emas melakukan perlawanan.

Penolakan Jemput Paksa Hasnaeni
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8/2022) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.

Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (26/7/2022), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

Hasnaeni Si ‘Wanita Emas’ Bintang Sinetron Jin dan Jun
Seseorang berinisial H sebagai seorang tersangka rupanya adalah Hasnaeni si ‘Wanita Emas’ yang kini sedang menjadi pusat perhatian publik.


Hasnaeni Si 'Wanita Emas'. (Ist)
Hasnaeni terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun pada tahun 2016-2020.

Dirinya terkena kasus tersebut semasa menjadi direktur PT Misi Mulia Metrikal. Sebelum dirinya menjadi tersangka, ia telah melewati berbagai jenjang karir. 

Hasnaeni sempat terjun di dunia hiburan Tanah Air dengan nama Mischa S Moein sebagai nama panggungnya. Dilansir dari berbagai sumber, Hasnaeni juga sempat membintangi sebuah sinetron di televisi tanah air, seperti Jin dan Jun juga Saras 008.

Tidak hanya itu, Mischa S Moein juga sempat membintangi sebuah iklan merek televisi kenamaan di tahun 2000an dan sempat memiliki sebuah production house.

Kemudian, Hasnaeni mundur dari dunia hiburan Tanah Air untuk mencoba memilih jalan baru yakni terjun ke dunia bisnis.

Dirinya pernah mengakui lebih menyukai pekerjaannya sebagai seorang pebisnis dibandingkan menjadi seorang artis. Sebab penghasilan artis yang tidak seberapa meski telah bekerja keras.

Hingga akhirnya ia menjadi seorang direktur dari PT. Misi Mulia Metrikal. Hingga akhirnya ia memutuskan menjadi bagian dari dunia politik dengan menjadi ketua umum dari Partai Era Masyarakat Sejahtera pada 2020 lalu.

7 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020.

Tersangka baru tersebut yakni Hasnaeni Moein alias Wanita Emas selaku Direktur PT Misi Mulia Metrikal. 

Penetapan tersangka itu pun diwarnai aksi penjemputan paksa oleh pihak Kejagung RI. 

Bahkan video penjemputan paksa Wanita Emas viral dengan merekam tersangka yang meronta-ronta dijemput puhak Kejagung saat berada di salah satu rumah sakit. 

"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan Pasal 2 Pasal 3 UU anti korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Tak cukup sampai di situ, pihak Kejagung RI turut serta menatapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada periode 2016 - 2020.


Hasnaeni 'Wanita Emas' Mengenakan Kemeja Merah dengan Rompi Tahanan. (ANTARA)
Kuntadi menjelaskan dua tersangka tersebut yakni pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJH) dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast berinisial JS. 

"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 hingga 11 Oktober 2022," katanya. 

Sementara itu, kata Kundtadi, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap KJH di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang  terhitung sejak hari ini Kamis (20/9/2022).

Sedangkan, tersangka JS dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

JS diktehui berperkara dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. 

Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.

Sedangkan, Kutandi menuturkan satu tersangka lainnya berinisial SJ bakal segera diinformasikan puhak Kejagung RI ke publik.

"1 belum dirilis nanti hari ini kita rilis seluruhnya secara tertulis atas nama SJ," katanya.

Penyimpangan tersebut diduga telah terjadi ketidaksesuaian ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dalam beberapa kegiatan. 

Kini para tersangka dalam kasus tersebut akan terjerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mut/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral