Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi (tengah).
Sumber :
  • Antarafoto/Aditya Pradana Putra

Akhirnya Ada 'Perlawanan Balik' dari Ferdy Sambo Setelah Satu Bulan Lebih Menyandang Status Tersangka

Sabtu, 24 September 2022 - 08:58 WIB

Irjen Dedi juga melanjutkan bahwa keputusan PTDH adalah sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," ungkapnya.


Ferdy Sambo-tengah (Antarafoto/M Risyal Hidayat)

Diberitakan sebelumnya,  Mabes Polri menegaskan tak akan merubah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya tengah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi saja," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 

Dedi memastikan putusan PTDH  itu telah dilayangkan pihaknya kepada Ferdy Sambo (FS) melalui surat pernyataan dari pihak Mabes Polri. Bahkan, surat putusan tersebut sekaligus menggugurkan banding dari Ferdy Sambo terkait putusan sidang etik PTDH. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral