- Instagram @hj.Hasnaenii.se.mm
Hasnaeni Si Wanita Emas Akhirnya ‘Berkarat’ Akibat Transaksi Fiktif Setelah Kecipratan Dana Rp 16,8 Miliar
JS diketahui berperkara dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diketahui, Kejagung RI telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut yakni, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.
Sedangkan, Kutandi menuturkan satu tersangka lainnya berinisial SJ bakal segera diinformasikan pihak Kejagung RI ke publik.
"1 belum dirilis nanti hari ini kita rilis seluruhnya secara tertulis atas nama SJ," katanya.
Penyimpangan tersebut diduga telah terjadi ketidaksesuaian ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk dalam beberapa kegiatan.
Kini para tersangka dalam kasus tersebut akan terjerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini Hasnaeni merupakan salah satu tersangka dari ketujuh tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast. Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan si Wanita Emas di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (mut/kmr)