Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi.
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Julio)

Sudah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Lagi di Patsus Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Sabtu, 24 September 2022 - 18:25 WIB

"Yang bersangkutan tersangka ya tahanan kasus pidana 340 sub 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," ungkapnya.

Akan Ada Kabar Baik Minggu Depan

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang belum menemui titik terang. Adapun soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan tentang berkas perkara, Sabtu (24/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM. 

Soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan, Apa itu?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengapresiasi kinerja tim jaksa yang meneliti berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sampai saat ini, berkas kasus tersangka pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Chandrawati (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizer (RE), dan Kuat Maruf (KM).

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral