Sumber :
- Tim tvOne
Demi Modal Nikah, Dua Pegawai Nekat Mencuri Barang Pemkot Makassar
Jumat, 17 September 2021 - 14:15 WIB
Pelaku yang berinisial FKM (22) telah menjadi pegawai kontrak selama dua tahun dan pelaku RDN (39) telah menjadi kontrak selama sembilan tahun. Keduanya mengaku, aksi pencurian yang mereka lakukan akan digunakan sebagai biaya menikah dan setelah menikah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Muhammad Noer/mii)