- Istimewa
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Lagi karena Saksi Kunci Sakit, Psikolog Forensik: Makin Timbulkan Spekulasi Liar
Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Karopaminal Divisi Humas Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) ditunda sementara waktu.
Penundaan itu diketahui akibat AKBP Arif Rahman alias AR sebagai saksi kunci dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan tak dapat hadir dikarenakan sakit.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi penundaan sidang etik terhadap Hendra Kurniawan yang merupakan pelaku obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurutnya Mabes Polri harus mengungkap sakit yang dialami oleh AKBP Arif Rahman alias AR.
Hal itu diperlukan agar menghindari spekulasi di masyarakat yang menyoroti perkembangan pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.
"Kalau AKBP AR adalah saksi kunci yang meringankan, maka sidang etik nantinya bisa saja menghasilkan putusan antiklimaks atas diri Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan berikutnya mungkin juga berdampak terhadap Irjen FS. Itu semua kontras tajam dengan prediksi dan ekspektasi masyarakat," kata Reza saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/8/2022).
Reza menjelaskan pihak Polri harus berani mengungkapkan kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh saksi kunci AR.
Sebab, AR dinilai turut berpengaruh dalam mengungkap tabir skenario pembunuhan Brigadir J yang terus jadi perbincangan di khalayak luas.
"Polri sudah atau belum libatkan dokter lain untuk kasih second opinion. Artinya, kepentingan kita bukan pada sembuh atau sakitnya AKBP AR, melainkan pada seberapa jauh kondisi AKBP AR itu berpengaruh terhadap berlanjut atau mandeknya proses hukum Brigjen HK dan AKBP AR sendiri," ucap Reza
"Karena itu, Polri perlu sampaikan ke publik, pertama AKBP sakit apa, seserius apa kondisinya, dan apakah penyakitnya muncul alami atau karena diinduksi. Kemudian, bagaimana penjelasan tentang nasib kasus Brigjen HK jika AKBP AR tak kunjung bisa dihadirkan di persidangan," sambungnya.