- Istimewa
Singgung Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD: WTP Tak Jamin Tak Ada Korupsi
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP tidak menjamin bebas korupsi.
Sebab, predikat WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi keuangan dan pencatatan di buku.
Pernyataan Mahfud MD itu dia tulis di akun Twitternya saat menjawab pertanyaan netizen terkait predikat WTP Provinsi Papua di era kepemimpinan Lukas Enembe, tersangka korupsi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"WTP tak jamin tak ada korupsi. Sebab WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi dan buku LK," tulisnya di akun twitter dikutip Minggu (25/9/2022).
Mahfud lalu membeberkan bukti. Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) langganan mendapat WTP tetapi dua hakimnya divonis pada kasus korupsi.
Bahkan ada, bupati divonis bersalah memberi suap untuk mendapatkan predikat WTP.
"Buktinya MK 14X WTP ada 2 hakimnya yang divonis korupsi. Begitu juga MA, K/L, Pemda, DPR/D, semua WTP tapi pejabatnya dipenjara-korupsi. Kemarin ada OTT di MA dan Bupati divonis karena suap untuk dapat WTP," ujarnya.
Terkait dengan korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD mengungkapkan besarnya dana Otsus Papua. Tetapi, dana Otsus justru tak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Papua.
"Dana untuk Daerah Otonomi Khusus Papua berdasar data dari Menteri Keuangan bisa diringkaskan seperti penjelasan saya di Kompas TV: Sejak UU Otsus Papua sudah lebih dari 1000 T berbagai dana untuk Daerah Otonomi Khusus Papua dengan berbagai nama program. Tapi jika dihitung sejak 2014 lebih dari 500 T," ungkapnya.
KPK Tanggapi Permintaan Izin Berobat Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang izin berobat ke Singapura.
Persoalan izin berobat itu disampaikan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Padahal pihak KPK berharap Lukas Enembe dapat penuhi panggilan kedua pada Senin (26/9/2022) mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan segala aspek, khususnya tentang kesehatan Gubernur Lukas Enembe. KPK menghormati hak tiap tersangka untuk mendapat pelayanan kesehatan jika benar-benar membutuhkan.
"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Ali Fikri menyebut pihaknya juga akan memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni untuk menunjang pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Lukas Enembe. KPK, kata Ali, juga memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka KPK.
"Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ucap Ali.
Oleh sebab itu, Ali beserta pihaknya akan mempertimbangkan keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, Lukas harus memenuhi panggilan KPK terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK.
"Adapun keinginan tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” ujarnya.
"Karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan kami dulu pada 26 September 2022 di gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memohon kepada Presiden Joko Widodo, agar memberikan izin agar kliennya tersebut bisa berobat ke luar negeri. Kuasa hukum ingin Gubernur Papua tersebut bisa mendapatkan perawatan intensif di Singapura.
Pihak Lukas Enembe datang ke KPK, untuk memberi tahu belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Karena kondisi kesehatan yang dialami Lukas Enembe, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.
Menurutnya, langkah-langkah seperti ini harus diambil oleh negara, terutama Presiden Jokowi. Hal itu dilakukan, agar suasana di tanah Papua kembali kondusif.
"Karena itu dengan segala hormat saya kepada Pak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar bapak gubernur jauh dari tekanan ini agar bisa juga berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan, bila mana tidak maka kami tim hukum merasa situasi eskalasinya semakin memburuk," tegasnya.
Lebih lanjut, dia pun merasa yakin bahwa Presiden Jokowi akan memberikan izin untuk pengobatan kliennya tersebut.
"Dan saya percaya bahwa Pak Jokowi pasti punya hati yang baik dan bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk Bapak Lukas Enembe," sambungnya.
Kuasa Hukum Minta Presiden Jokowi Keluarkan Izin
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kedatangan tim dokter beserta pihaknya ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan kabar bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan memenuhi panggilan KPK karena kondisi kesehatannya yang tak memungkin.
"Karena melihat kondisi perkembangan beliau (Lukas Enembe) tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin (26/9/2022)," kata Stefanus kepada awak media, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Meski dirinya tak merinci sakit yang diderita Lukas Enembe, pihak kuasa hukum meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengeluarkan izin bagi Lukas Enembe untuk dapat melakukan pengobatan di Singapura.
"Saya atas nama tim hukum gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa pak gubernur," katanya.
Diketahui KPK melayangkan surat panggilan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe selaku tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pemanggilan tersebut terjadwal berlangsung pada Senin (26/9/2022) di Gedung KPK kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Namun sebelum datangnya jadwal pemanggilan, tim dokter beserta kuasa hukum Lukas Enembe menyambangi Gedung KPK pada Jumat (23/9/2022).
"Jadi kami minta agar pak gubernur tetap kooperatif, makanya kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan pak gubernur menurut dokter sudah agak menurun," sambungnya.
Tak cukup sampai di situ, Stefanus menyebut jika kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin menurun setiap harinya.
Bahkan, ia menyebut Lukas Enembe perlu mendapatkan perawatan intensif rumah sakit di Singapura terkait sakit yang dideritanya.
Pihaknya turut serta menyebut jika permintaan tersebut tak dapat dikabulkan Jokowi dapat mengancam suasana keharmonisan di tanah Papua.
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut banyak kasus tipikor yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Menurutnya laporan dugaan keterlibatan Lukas Enembe dalam tipikor diusut pihak KPK usai adanya laporan masyarakat ke bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK hingga PPATK.
"Beberapa perkara yang sedang ditangani, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani. Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas yang menyangkut tentang Papua, dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," katanya, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (raa/put/viva/rpi/mut)