Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA

Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat, Kemenag: Tidak Bisa Ditawar Lagi

Senin, 26 September 2022 - 14:02 WIB

Jakarta - Kementerian Agama menyatakan para pembimbing ibadah haji harus memiliki sertifikat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan manasik yang profesional dan terstandar.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Senin (26/9/2022).

Pernyataan Arsyad itu disampaikan saat menggelar sertifikasi pembimbing haji dan umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19 sampai 28 September 2022.

Arsad mengatakan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Ia berharap dengan melakukan sertifikasi dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional. Proses sertifikasi bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

"Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat," kata dia.

Menurutnya, Undang-Undang juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
06:00
01:41
01:02
01:55
Viral