Sumber :
- ANTARA
Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat, Kemenag: Tidak Bisa Ditawar Lagi
Senin, 26 September 2022 - 14:02 WIB
"Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga," katanya.
Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari sejak 19 sampai 28 September 2022. Kegiatan ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur seperti ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).
Proses sertifikasi diawali dengan ujian awal, pendalaman materi, dan ujian akhir. Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.
"Mereka yang mengikuti sertifikasi juga harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya," katanya. (ant/ito)