Alex Ruyawri Yessi Makabori, mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Mantan Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Patuhi Hukum, Alex Ruyawri: Sadarlah, Kembalikan Uang Negara

Senin, 26 September 2022 - 15:25 WIB

Jakarta  – Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM),  Alex Ruyawri Yessi Makabori, meminta Gubernur Lukas Enembe (LE) dan loyalisnya untuk mematuhi proses penegakan hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran. 

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka,” ungkap mantan petinggi OPM tersebut.

Mantan petinggi OPM juga meminta Gubernur LE mengikuti jejaknya, untuk mengakui kesalahanya yang telah merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.

“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegas Alex.

Saya pun merasa bersalah, lanjut Alex, karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.

Menurut Alex, perbincangan di kalangan masyarakat terkait LE yang telah menghabiskan ratusan milyar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga, sangat membuatnya prihatin.

Sebelumnya, PPATK menemukan 12 penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh LE yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, salah satu temuannya adanya dana setoran senilai Rp560 miliar ke tempat perjudian.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebutkan jika LE diduga melakukan pencucian uang dan penyalahgunaan dana PON XX untuk kepentingan pribadi. Padahal, hingga saat ini masih ada relawan, tim fotografi dan sopir transportasi PON XX yang belum dibayar oleh LE. (mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral