- dpr.go.id
Habiburokhman Minta Maaf Terkait Ketua IPW Tak Boleh Masuk ke Gedung DPR
Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman meminta maaf atas insiden Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilarang masuk melalui pintu depan gedung DPR oleh Pamdal.
Diketahui, Pamdal meminta Sugeng masuk melalui pintu belakang gedung DPR karena bukan anggota dewan. Padahal, Sugeng telah menunjukkan surat undangan resmi dari MKD.
"Kami meminta maaf kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso dan IPW atas insiden dan ketidaknyamanan yang terjadi hari ini," tutur Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Ia menjelaskan, Sugeng diundang oleh MKD untuk mengklarifikasi soal aduan private jet.
"Undangan resmi kami berikan tapi ada insiden Pak Sugeng sudah baik-baik mau datang lewat gerbang depan, kok nggak boleh masuk oleh Pamdal. Macem-macem alesannya katanya harus lewat (pintu) belakang," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tidak mengetahui insiden larangan masuk tersebut.
"Kami juga nggak tau dan kami juga tidak dikonfirmasi. Makanya tadi Pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso batal hadiri undangan MKD DPR. Hal tersebut terjadi lantaran IPW merasa didiskriminasi di pintu Gedung DPR RI.
"Kami balik kanan karena masuk dari depan diusir oleh Pamdal. Ini diskriminasi. Kami menolak diskriminasi," ujat Sugeng saat dihubungi Tim tvOnenews.com, Senin (26/9/2022).
Diketahui IPW dijadwalkan hadir di Gedung DPR RI untuk memberikan keterangan terkait private jet Brigjen Hendra Kurniawan.
"Masih (Ferdy Sambo) tapi terkait dengan penggunaan private jet Brigjen Hendra Kurniawan," lanjut Sugeng kepada awak media.
Ia menjelaskan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh tim pengamanan DPR. IPW disebut tidak bisa masuk lewat pintu depan Gedung DPR RI lantaran pintu tersebut dikatakan hanya untuk anggota DPR.
"IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," jelas Sugeng.
Saat hadir di depan Gedung DPR RI, IPW diarahkan oleh Pamdal lewat pintu belakang. Hal tersebut menurutnya tidak seharusnya terjadi lantaran IPW membawa juga surat undangan terkait agenda pertemuan IPW dengan MKD yang ditandatangani oleh pimpinan DPR.
"Dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," jelas Sugeng.
Atas kejadian tersebut, IPW memutuskan untuk balik kanan dan membatalkan pertemuannya dengan MKD.
"Saya sampaikan kepada Pak Habiburokhman Wakil Ketua MKD sempat komunikasi itu sebagai koreksi saya kepada DPR. Kalau diundang kami akan datang lagi," pungkasnya. (saa/ree)