- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Pakar Digital Forensik UII Sebut Kebocoran Data jadi Pintu Masuk Aktivitas Ilegal Kejahatan Siber
Sleman, DIY - Kasus kebocoran data masih kerap terjadi di Indonesia. Sepanjang tahun 2022 ini setidaknya terdapat beberapa kebocoran data yang menimpa instansi pemerintah maupun BUMN.
Sebut saja bocornya 17 juta data pelanggan PLN dan 26 juta riwayat pengguna IndiHome. Belum lama ini peretas bernama Bjorka melalui situs breached.to juga mengaku memiliki 1,3 miliar data dari proses registrasi SIM Card dan 105 juta data penduduk dari KPU.
Pakar Forensik Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yudi Prayudi mengatakan jika kebocoran data adalah kondisi tereksposenya informasi yang bersifat sensitif, rahasia, dan dilindungi kepada pihak yang tidak berwenang mengetahui atau memilikinya.
"Resiko kebocoran data dapat terjadi pada siapapun, baik individu, perusahaan bahkan level pemerintahan," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan Yudi, kebocoran data secara prinsip dapat disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor teknologi dan perilaku user atau pengguna. Kedua faktor tersebut bersatu dalam prinsip keamanan dan kenyamanan, yaitu menyeimbangkan antara faktor keamanan dan kenyamanan.
Pada sisi lain, teknologi lebih cepat berkembang dibandingkan dengan kemampuan untuk menangani keamanannya. Oleh karena itu, selalu ada celah keamanan dari setiap perkembangan teknologi.
"Celah tersebut akan semakin terbuka ketika perilaku user semakin abai terhadap keamanan karena lebih mengutamakan aspek kenyamanan," terangnya.