- Antara
Kejaksaan Agung Diingatkan untuk Adil Tuntaskan Korupsi Impor Baja
Jakarta - Pemerhati antikorupsi dari DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dalam menuntaskan perkara dugaan tindak korupsi impor baja periode 2016-2021.
"Saya berharap Kejagung akan melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum dengan bijak dan benar serta imparsial. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu," kata Jerry di Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Menurut Jerry, Kejagung harus bersikap “fair and justice” (berkeadilan) dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tersebut. Karena saat ini yang menjadi tersangka hanya bawahan dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono. Ia menilai, para bawahan hanya menjalankan tugas atas perintah atasan.
Jerry juga menyoroti sikap Very Angrijono yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, pada 24 Februari dan baru bisa hadir pada 1 Maret 2022.
"Kejagung harus bersikap fair and justice. Saya menilai sepak terjang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada selain Almarhum Baharuddin Lopa," ucapnya.
Jaksa Agung Burhanuddin, kata dia, sebagai sosok kepemimpinan yang baik, dianggap mumpuni dalam penegakan hukum bisa menyelesaikan kasus mega-korupsi seperti Jiwasraya, dan Asabri.
"Barangkali bisa saja seseorang pesimistis tapi dibandingkan dengan sebelumnya maka kepemimpinan Burhanuddin saya nilai baik. Dan juga keinginan publik menjadi tantangan bagi kinerja Jaksa Agung membersihkan lembaga ini dari praktik mafia,” kata Jerry.
Terpisah, Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditanya terkait status hukum Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam kasus ini apakah ada indikasi terlibat.
Menurut Febrie keterlibatan seseorang dilihat dari keterkaitan dengan saksi-saksi lainnya, dan bila terbukti ada maka seseorang dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Ada keterkaitan dengan saksi, engak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil lah kalau ada unsur pembuktiannya," kata Febrie di Kejagung, Jumat (22/9).
Febrie menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hari ini juga, penyidik Gedung Bundar memeriksa satu saksi untuk tersangka korporasi PT DSS berinisila HK.
"HK selaku Direktur PT Karya Niaga Sukses, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, turunan tahun 2016 sampai 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.(ant/chm)