- Dok. TvOnenews.com
Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Syah Disidang Etik Hari Ini
Jakarta - Buntut kasus Ferdy Sambo, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah jalani sidang etik hari ini Selasa (27/9/2022) pukul 10.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam siaran persnya.
"Sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS dilaksanakan pada hari ini Selasa 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Kombes Nurul.
Dalam sidang etik hari ini akan dilaksanakan oleh Kombes Pol Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi KKEP dan dibantu dengan Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi sebagai anggota komisi sidang.
Sidang etik hari ini akan menghadirkan 5 orang saksi yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKX dan AKP BV.
"Wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," lanjutnya.
Pelaksanaan sidang hari ini akan disangkakan dalam pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan saat ini belum juga menjalani sidang etik terkait keterlibatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga membeberkan alasan Brigjen Hendra Kurniawan yang tak kunjung disidang etik padahal statusnya sudah tersangka kasus obstruction of justice.
Brigadir J dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkap alasan Brigjen Hendra Kurniawan belum juga melaksanakan sidang etik.
"Dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk, itu untuk kepanitiannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," ujar Kombes Nurul saat ditemui di Mabes Polri, Senin (26/9/2022).
Tak hanya itu, Kombes Nurul juga mengatakan salah satu yang menjadi belum disidangnya Brigjen Hendra Kurniawan lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman juga saat ini masih dalam keadaan sakit.
Meskipun demikian, Kombes Nurul menegaskan bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar pekan depan.
"Nanti kita tunggu beberapa hari kedepan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Brigjen Hendra Kurniawan Adalah Saksi Kunci
Ikut tersangdung kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan rupanya sosok saksi kunci obstruction of justice atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan ada saksi kunci obstruction of justice bersama dengan Kombes Agus Nurpatria.
Keduanya diduga orang yang telah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan.
Brigjen Hendra Kurniawan
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah. Ini harus diuji dalam persidangan," ujar Irjen Dedi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).
Terkait sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Irjen Dedi mengatakan akan segara digelar dalam waktu dekat. Rencananya akan digelar pada pekan depan.
"Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," lanjutnya.
Hal itu senada dengan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan sidang etik kepada polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo segera dirampungkan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Sosok Kakak Asuh
Karier Ferdy Sambo yang dinilai melejit dibandingkan perwira tinggi seangkatannya disorot Mantan Penasihat Kapolri, Muradi.
Menurutnya hal tersebut ditenggarai adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua
"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.
Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dengan upaya tersebut, lanjut Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian.
"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," tutur Muradi.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo Ditakuti Jenderal Bintang Tiga
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar alasan Ferdy Sambo menjadi sosok yang ditakuti oleh jenderal bintang 3, singgung masalah mafia dan orang kepercayaan.
Kamaruddin mengaku heran dengan sikap petinggi polri yang takut dengan Ferdy Sambo sampai saat ini.
"Saya bertemu jenderal bintang tiga, jenderal lainnya mereka pun masih takut. Maka saya bilang ketakutan apa berlebihan, bapak aja tidak takut kami semua ketakutan," ujar Kamaruddin dalam kanal YouTube Uya Kuya TV Kamis (15/9/2022).
Ferdy Sambo
Dalam acara tersebut, pengacara Brigadir J membongkar alasan yang membuat Ferdy Sambo ditakuti oleh jenderal bintang tiga sekalipun.
Kamaruddin menyinggung ada banyak pihak yang berada di belakang Ferdy Sambo, mulai dari intitusi kepolisian, kalangan menteri, anggota DPR hingga mafia. Hal itulah menurut Kamaruddin yang membuat jenderal bintang tiga takut dengannya.
"Keterlibatan mafia, salah satu jet pribadi oleh BJP Hendra itu karena milik seorang mafia RBT."
"Wajar karena ada keterlibatan mafia bukti seorang BJP punya fasilitas pesawat pribadi," ucap Kamaruddin.
Tak sampai disitu saja, ia juga menyebut fakta bahwa Ferdy Sambo adalah sosok tangan kanan atau orang kepercayaan Kapolri.
"Dia itu tangan kanannya Kapolri. Kadiv Propam tukang pukulnya Kapolri, dimana Kapolri pergi dia ikut. Ferdy Sambo zaman dulu pergi ke istana itu Kapolri, disitu ada Kapolri di sana ada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa posisi Ferdy Sambo sebagai Propam bisa mencopot para jendera bahkan Kapolda satu atau dua tingkat di atasnya.
"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," bebernya. (pdm/ree)