- Tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Aturan Boleh Mendirikan Rumah 4 Lantai, DPRD DKI Jakarta: Pak Anies Sedang Ambil Hati Kalangan Menengah Atas
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.
Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengatakan akan menambah beban tanah di Jakarta apabila diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.
“Saya berpikirnya beban tanah kita semakin ngeri jika diizinkan untuk membuat rumah sampai empat lantai. Ini yang memang perlu ditinjau betul,” kata Ida saat dihubungi media, pada Selasa (27/9/2022).
Hal ini disinyalir lantaran pembangunan rumah dua lantai saja masih banyak kasus penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lebih lanjut, Ida menilai pembangunan rumah empat lantai ini ditujukan pada kaum menengah ke atas karena tidak mungkin rakyat susah membangun rumah hingga empat lantai.