- Tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Aturan Boleh Mendirikan Rumah 4 Lantai, DPRD DKI Jakarta: Pak Anies Sedang Ambil Hati Kalangan Menengah Atas
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.
Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengatakan akan menambah beban tanah di Jakarta apabila diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.
“Saya berpikirnya beban tanah kita semakin ngeri jika diizinkan untuk membuat rumah sampai empat lantai. Ini yang memang perlu ditinjau betul,” kata Ida saat dihubungi media, pada Selasa (27/9/2022).
Hal ini disinyalir lantaran pembangunan rumah dua lantai saja masih banyak kasus penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lebih lanjut, Ida menilai pembangunan rumah empat lantai ini ditujukan pada kaum menengah ke atas karena tidak mungkin rakyat susah membangun rumah hingga empat lantai.
“Rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas, gak mungkin menengah ke bawah. Walaupun peruntukannya boleh, saya gak tahu, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari kalangan menengah atas,” sindirnya.
Politisi PDIP ini pun menyatakan bahwa tidak semua lokasi di Jakarta dapat dibangun rumah hingga empat lantai. Terutama kawasan Jakarta Utara yang setiap tahunnya mengalami penurunan tanah sekian cm.
“Jadi tidak semua zona kuning (permukiman) bisa dibangun empat lantai, karena memang ada kategorinya. Terutama Jakarta Utara yang memang tanah kita itu setiap tahunnya turun sekian centi, ini yang harus dipertimbangkan betul,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan kebijakan Pergub ini harus disosialisasi agar masyarakat tahu daerah mana saja yang memperbolehkan membangun rumah lebih dari dua lantai.
“Makanya ketika ada izin Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu adanya zonasi yang jelas, mana saja,” ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030, belum direvisi. Sehingga nantinya perlu ada penyesuaian ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai. (agr/ree)