- Antara
Mantan Anak Buah Fadil Imran Jalani Sidang Etik Buntut Kasus Brigadir J Hari Ini
Polri juga membeberkan alasan Brigjen Hendra Kurniawan yang tak kunjung disidang etik padahal statusnya sudah tersangka kasus obstruction of justice.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkap alasan Brigjen Hendra Kurniawan belum juga melaksanakan sidang etik.
"Dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk, itu untuk kepanitiannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," ujar Kombes Nurul saat ditemui di Mabes Polri, Senin (26/9/2022).
Tak hanya itu, Kombes Nurul juga mengatakan salah satu yang menjadi belum disidangnya Brigjen Hendra Kurniawan lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman juga saat ini masih dalam keadaan sakit.
Meskipun demikian, Kombes Nurul menegaskan bahwa sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar pekan depan.
"Nanti kita tunggu beberapa hari kedepan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Brigjen Hendra Kurniawan Adalah Saksi Kunci
Ikut tersangdung kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan rupanya sosok saksi kunci obstruction of justice atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan ada saksi kunci obstruction of justice bersama dengan Kombes Agus Nurpatria.
Keduanya diduga orang yang telah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan.
Brigadir J dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah. Ini harus diuji dalam persidangan," ujar Irjen Dedi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).