- Tim tvOne - Julio Trisaputra
Peran Ipda Arsyad di Rumah Ferdy Sambo Terungkap, Hasilnya Disanksi Demosi 3 Tahun
Jakarta - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Davia Gumawan, diputuskan bersalah terkait pelanggaran etik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Peran Ipda Arsyad akhirnya terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Ipda Arsyad berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut dia, tim KKEP memutuskan hasil sidang terduga pelanggar Ipda Arsyad, Senin (26/9/2022).
"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administratif kepada Ipda Arsyad berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, sejak dimutasi ke Yanma Polri.
Menurutnya, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.